PERATURAN KEPALA DESA NGLEGI NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG TATA TERTIB PENJARINGAN PERANGKAT DESA
Kuncoro Kresno 10 Agustus 2019 15:03:32 WIB
KEPALA DESA NGLEGI KABUPATEN GUNUNGKIDUL
PERATURAN KEPALA DESA NGLEGI NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG TATA TERTIB PENJARINGAN DAN PENYARINGAN ATAU SELEKSI CALON PERANGKAT DESA DESA NGLEGI KECAMATAN PATUK KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
|
||
KEPALA DESA NGLEGI ,
|
||
Menimbang |
: |
a. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Perangkat Desa Desa Nglegi Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 perlu disusun tata tertib pelaksanaannya; |
|
|
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi Calon Perangkat Desa Desa Nglegi Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019;
|
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang PembentukanDaerah-daerahKabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
|
|
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679;
|
|
|
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); |
|
|
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223); |
|
|
6. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 45); |
|
|
7. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2018(Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 18); |
|
|
MEMUTUSKAN : |
Menetapkan |
: |
TATA TERTIB PENJARINGAN DAN PENYARINGAN ATAU SELEKSI CALON PERANGKAT DESA DESA NGLEGI KECAMATAN PATUK KABUPATEN GUNUNGKIDULTAHUN 2019 |
|
|
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Kepala Desa ini yang dimaksud dengan : 1. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Desa adalah Desa Nglegi. 3. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 5. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 6. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 7. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. 8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. 9. Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat menetapkan. 10. Panitia Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi Calon Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pelaksana adalah Panitia yang dibentuk oleh Kepala Desa yang bertugas melaksanakan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat desa. 11. Padukuhan adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa. 12. Calon Perangkat Desa adalah penduduk warga negara Republik Indonesia yang telah mengajukan permohonan kepada Kepala Desa melalui Panitia Pelaksana untuk mengikuti ujian Perangkat Desa. 13. Penjaringan adalah upaya yang dilakukan oleh Panitia Pelaksana untuk mendapatkan calon Perangkat Desa. 14. Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh Tim Penguji terhadap calon Perangkat Desa melalui ujian tulis dan Praktik. 15. Kartu Tanda Penduduk Elektronik selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana. 16. Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. 17. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. 18. Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di pengadilan. 19. Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 20. Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. 21. Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul. 22. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 23. Bupati adalah Bupati Gunungkidul. 24. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul.
BAB II PANITIA PELAKSANA DAN TIM PENGUJI Bagian Kesatu Panitia Pelaksana Pasal 2 (1) Dalam rangka penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Perangkat Desa, Kepala Desa membentuk Panitia Pelaksana dan Tim Penguji yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. (2) Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Tokoh Masyarakat berjumlah 7 (tujuh) orang. (3) Susunan Panitia Pelaksana sebagimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari : a. Ketua; b. Sekretaris; dan c. Anggota. (4) Tugas Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah : a. menyusun jadwal kegiatan; b. menyusun rancangan tata tertib penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Perangkat Desa; c. melakukan penjaringan bakal calon; d. menerima pendaftaran; e. melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi calon Perangkat Desa; f. menetapkan calon yang teleh memenuhi persyaratan administrasi; g. membuat berita acara hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi calon Perangkat Desa; h. mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan pengisian Perangkat Desa; dan i. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Desa. (5) Dalan melaksanakan tugasnya Panitia Pelaksana bertanggung jawab kepada Kepala Desa. (6) Panitia Pelaksana wajib berlaku jujur, adil, transparan, tidak memihak, dan penuh tanggungjawab. (7) Panitia Pelaksana yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Kepala Desa memberhentikan dan diganti sesuai unsur yang diberhentikan dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa
Pasal 3 (1) Apabila anggota Panitia Pelaksana mendaftar sebagai calon Perangkat Desa atau berhalangan tetap, yang bersangkutan diberhentikan dari keanggotaan Panitia Pelaksana dan diganti. (2) Pergantian anggota Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Bagian Kedua Tim Penguji Pasal 4 (1) Tim Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Tokoh Masyarakat. (2) Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang. (3) Susunan Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Ketua; b. Sekretaris; dan c. Anggota. (4) Tugas Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. menyusun tata tertib pelaksanaan ujian; b. mempersiapkan materi soal ujian; c. menentukan kriteria penilaian; d. menyelenggarakan ujian; e. menetapkan hasil ujian; f. membuat berita acara pelaksanaan ujian; g. mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan ujian; dan h. melaporkan hasil pelaksanaan ujian kepada Kepala Desa. (5) Tim Penguji tidak mempunyai hubungan keluarga (suami/istri, ayah/Ibu, kakak, adik, dan/atau anak) dengan calon yang berhak mengikuti ujian. (6) Dalam melaksanakan tugasnya Tim Penguji bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
BAB III JUMLAH PENGISIAN LOWONGAN PERANGKAT DESA Pasal 5 (1) Kepala Desa melakukan proses penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Perangkat Desa sebanyak 1 (satu) lowongan Perangkat Desa. (2) Pengisian lowongan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Dukuh Padangan.
BAB IV PENJARINGAN DAN PENYARINGAN ATAU SELEKSI CALON PERANGKAT DESA Bagian Kesatu Pencalonan Pasal 6 (1) Kepala Desa melakukan proses penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Perangkat Desa dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Perangkat Desa berakhir atau paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan Perangkat Desa kosong atau diberhentikan. (2) Hasil penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang 2 (dua) orang calon. (3) Ketentuan mengenai waktu pelaksanaan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Perangkat Desa diatur dalam Jadwal Kegiatan Panitia Pelaksana.
Bagian Kedua Persyaratan Calon Perangkat Desa Pasal 7 (1) Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari Calon Perangkat Desa yang telah memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermeterai cukup; c. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat; d. berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun; e. sehat jasmani dan rohani; f. berkelakuan baik; g. belum pernah diberhentikan dari jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau dalam jabatan negeri; h. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi. i. bersedia bertempat tinggal di desa setempat. (3) Belum pernah di berhentikan dalam jabatan negeri sebagaimana di maksud ayat (2) huruf g adalahdi berhentikan Aparat Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Polisi Republik Indonesia.
Pasal 8 (1) Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf h adalah : a. surat permohonan menjadi perangkat desa yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Kepala Desa di atas kertas segel atau bermaterai cukup; b. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai cukup; c. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, di atas kertas segel atau bermeterai cukup; d. fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat Dasar sampai dengan ijazah terakhir yang di legalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyatan dari pejabat yang berwenang; e. fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; f. surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang; g. surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah; h. surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian; i. surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri; j. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
k. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; l. fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; m. daftar riwayat hidup; n. foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm; o. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil; p. surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia; q. surat izin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi perangkat desa lainnya; r. surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD; dan/ atau s. Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di desa setempat jika di angkat menjadi perangkat desa;
Bagian Ketiga Penjaringan dan Pendaftaran Calon Pasal 9 (1) Dalam rangka penjaringan calon Perangkat Desa Panitia Pelaksana mengumumkan kepada masyarakat bahwa akan diadakan pengisian lowongan Perangkat Desa melalui pertemuan-pertemuan dan/atau menempelkan pengumuman pada tempat-tempat yang mudah diketahui oleh masyarakat seperti papan pengumuman, balai desa, balai padukuhan atau media informasi lain. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat : a. persyaratan; b. ketentuan pendaftaran; dan c. tempat dan waktu pendaftaran. (3) Pendaftaran calon Perangkat Desa dilaksanakan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari.
Pasal 10 (1) Apabila sampai dengan batas waktu pendaftaran ditutup ternyata calon Perangkat Desa yang mendaftar kurang dari 2 (dua), Panitia Pelaksana memperpanjang waktu pendaftaran selama 14 (empat belas) hari sejak pendaftaran ditutup. (2) Perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara perpanjangan waktu pendaftaran calon Perangkat Desa yang ditandatangani oleh ketua Panitia Pelaksana dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota panitia. (3) Dalam hal setelah dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) calon Perangkat Desa yang mendaftar tetap kurang dari 2 (dua) orang, Panitia Pelaksana membuat laporan secara tertulis kepada Kepala Desa. (4) Laporan Panitia Pelaksana kepada Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu 1 (satu) hari setelah berakhirnya perpanjangan waktu pendaftaran dengan dilampiri berita acara perpanjangan waktu pendaftaran. (5) Kepala Desa menerbitkan keputusan tentang penundaan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Perangkat Desa paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima laporan dari Panitia Pelaksana. (6) Kepala Desa melaksanakan proses ulang penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Perangkat Desa paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah penundaan ditetapkan.
Bagian Keempat Mekanisme Pengajuan Lamaran Calon Perangkat Desa Pasal 11 (1) Penduduk Warga Negara Republik Indonesia yang akan mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa mengajukan surat permohonan tertulis kepada Kepala Desa di atas kertas segel atau bermaterai cukup. (2) Surat permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri kelengkapan persyaratan administrasi : a. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai cukup; b. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, di atas kertas segel atau bermeterai cukup; c. fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang; d. fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; e. surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau dokter pemerintah; f. surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah; g. surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian resort; h. surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
i. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri; j. surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang dan telah selesai menjalani pidana penjara sekurang-kurang 5 (lima) tahun serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik di atas kertas segel atau bermeterai cukup, bagi yang pernah menjalani pidana penjara; k. fotokopi KTP-el atau surat keterangan tanda penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; l. fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; m. daftar riwayat hidup; n. foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sejumlah 6 (enam) lembar , berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP-el dengan pakaian sipil lengkap; o. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil; p. surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia; q. surat izin dari Kepala Desa bagi staf Perangkat Desa atau Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa lainnya; r. surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD; dan s. surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di desa setempat jika diangkat menjadi Perangkat Desa. (3) Surat permohonan tertulis berikut kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 2 (dua), yaitu : a. 1 (satu) eksemplar asli; dan b. 1 (satu) eksemplar fotokopi. (4) Bakal Calon Perangkat Desa yang tidak dapat melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir karena hilang sebagai gantinya dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. (5) Bakal calon Perangkat Desa hanya dapat melengkapi persyaratan selama masa pendaftaran yang ditentukan Panitia Pelaksana.
Pasal 12 (1) Penduduk warga negara Republik Indonesiamendaftar/mengajukan permohonan calon Perangkat Desa dengan menyerahkan surat lamaran bermeterai cukup secara langsung kepada Panitia Pelaksana. (2) Surat lamaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan dalam setopmap berwarna merah muda dengan dilampiri persyaratan administrasi. (3) Persyaratan administrasi calon Perangkat Desa adalah persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5). (4) Persyaratan administrasi diserahkan kepada Panitia Pelaksana di sekretariat Panitia Pelaksana. (5) Panitia Pelaksana memberikan tanda terima setelah persyaratan di nyatakan lengkap kepada bakal calon Perangka Desa yang telah mengajukan surat permohonan menjadi Perangkat Desa. (6) Tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 2 (dua), yaitu : a. 1 (satu) lembar untuk calon Perangkat Desa; dan b. 1 (satu) lembar untuk panitia. (7) Calon Perangkat Desa dapat melengkapi kekurangan persyaratan sebelum waktu pendaftaran ditutup. (8) Penyerahan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuat rangkap 2 (dua), yaitu : a. 1 (satu) lembar untuk calon Perangkat Desa; dan b. 1 (satu) lembar untuk panitia. (9) Berkas permohonan dan persyaratan administrasi dari semua Calon Perangkat Desa menjadi milik Panitia Pelaksana.
Bagian Keenam Penelitian Kelengkapan dan Keabsahan Administrasi Calon Perangkat Desa Pasal 13 (1) Setelah berakhirnya waktu pendaftaran, Panitia Pelaksana melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi calon Perangkat Desa. (2) Penelitan kelengkapan dan keabsahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila ditemukan dokumen yang meragukan dapat dilakukan klarifikasi pada instansi yang berwenang yang dilengkapi dengan surat keterangan dari yang berwenang. (3) Dalam hal penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi calon Perangkat Desa ternyata ditemukan perbedaan usia maka yang digunakan dasar untuk menentukan usia calon adalah akta kelahiran. (4) Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnya dituangkan dalam berita acara hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi calon Perangkat Desa. (5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditanda tangani oleh ketua Panitia Pelaksana dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Panitia. (6) Berita acara sebagaiman dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Kepala Desa untuk digunakan sebagai dasar penetapan calon Perangkat Desa yang berhak mengikuti seleksi/ujian dengan Keputusan Kepala Desa. (7) Calon Perangkat Desa yang berhak mengikuti seleksi/ujian adalah calon Perangkat Desa yang persyaratan adminitrasinya di nyatakan lengkap dan sah.
Pasal 14 (1) Dalam hal penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi calon Perangkat Desa ternyata calon yang memenuhi syarat kurang dari 2 (dua) orang, Panitia Pelaksana memperpanjang waktu pendaftaran selama 14 (empat belas) hari sejak selesainya waktu penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi calon Perangkat Desa. (2) Perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara perpanjangan waktu pendaftaran calon Perangkat Desa. (3) Dalam hal setelah dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) calon Perangkat Desa yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) orang, Panitia Pelaksana membuat laporan secara tertulis kepada Kepala Desa. (4) Laporan Panitia Pelaksana kepada Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu 1 (satu) hari setelah berakhirnya perpanjangan waktu pendaftaran dengan dilampiri : a. berita acara penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi calon Perangkat Desa; dan b. berita acara perpanjangan waktu pendaftaran. (5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanda tangani oleh ketua Panitia Pelaksana dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Panitia. (6) Kepala Desa menerbitkan keputusan tentang penundaan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Perangkat Desa paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima laporan dari Panitia Pelaksana. (7) Kepala Desa melaksanakan proses ulang penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Perangkat Desa paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah penundaan ditetapkan.
BAB V MATERI SOAL UJIAN DAN TATA CARA KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA Bagian Kesatu Materi Soal Ujian Pasal 15 (1) Materi soal ujian calon Perangkat Desa disiapkan oleh Tim Penguji. (2) Materi soal ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. ujian tulis dengan bobot nilai 60 % dari total nilai keseluruhan materi soal ujian; dan b. ujian Praktik dengan bobot nilai 40 % dari total nilai keseluruhan materi soal ujian. (3) Materi soal ujian tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi kemampuan di bidang : a. bidang pemerintahan; b. bidang pembangunan; c. bidang pemberdayaan masyarakat; dan d. bidang pengetahuan teknis pemerintahan desa. (4) Materi soal ujian tulis di bidang pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a antara lain meliputi : a. peraturan perundangan yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa; b. organisasi pemerintahan desa; c. pengelolaan aset desa: dan d. bidang pemerintahan lainnya sesuai kewenangan desa. (5) Materi soal ujian tulis di bidang pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b antara lain meliputi : a. penyusunan perencanaan desa; b. pelaksanaan pembangunan desa; c. pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan desa; dan d. bidang pembangunan lainnya sesuai kewenangan desa. (6) Materi soal ujian tulis di bidang pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c antara lain meliputi : a. organisasi lembaga kemasyarakatan desa; b. pemberdayaan kelompok masyarakat desa; dan c. kelembagaan ekonomi desa; d. bidang pemberdayaan lainnya sesuai kewenangan desa. (7) Materi soal ujian tulis di bidang pengetahuan teknis pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d antara lain meliputi : a. administrasi desa; b. pengelolaan keuangan desa; c. penyusunan produk hukum desa; dan d. teknis pengadaan barang dan jasa desa. (8) Materi ujian Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu Praktik mengoperasikan computer berbasis office. (9) Hasil ujian calon Perangkat Desa oleh Tim Penguji dituangkan dalam berita acara hasil ujian calon Perangkat Desa.
(10) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditandatangani oleh Tim Penguji dan dilaporkan kepada Kepala Desa.
Bagian Kedua Tata Cara Kerjasama Dengan Pihak Ketiga Pasal 16 (1) Dalam hal ujian Praktik sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat (2) huruf b, Kepala Desa dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga. (2) Kepala Desa mengajukan surat permohonan kepada pihak ketiga yang akan diajak kerjasama berdasarkan permintaan dari Tim Penguji. (3) Dalam hal pihak ketiga sepakat mengadakan kerjasama selanjutnya disusun perjanjian kerjasama yang ditanda tangani oleh Kepala Desa dan pimpinan lembaga yang diajak kerjasama. (4) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya memuat : a. subjek hukum; b. ruang lingkup kerjasama dan waktu pelaksanaan; c. kewajiban dan hak; d. pembiayaan; e. keadaan memaksa (force majeure); dan f. penyelesaian perselisihan.
BAB VI TATA TERTIB UJIAN Pasal 17 (1) Calon Perangkat Desa yang berhak mengikuti ujian berdasarkankeputusan Kepala Desa, wajib mentaati Tata Tertib Ujian. (2) Tata tertib ujian sebagaimana di maksud ayat (1) meliputi : a. tata tertib Ujian Tulis; dan b. tata tertib Ujian Praktik. (3) Tata tertib ujian tulis sebagaimana di maksud ayat (2) huruf a adalah : a. calon Perangkat Desa memasuki ruang ujian 10 (sepuluh) menit sebelum waktu ujian; b. calon Perangkat Desa wajib membawa Identitas/tanda Peserta Ujian; c. calon Perangkat Desa harus membawa alat tulis (bolpoint warna hitam); d. berpakaian rapi dan sopan (baju berkerah warna bebas dan bersepatu); e. calon Perangkat Desa duduk pada tempat yang telah ditentukan sesuai dengan nomor urut ujian; f. waktu tes tertulis selama 90 (sembilan puluh) menit;
g. calon Perangkat Desa menerima soal-soal ujian dan lembar jawaban dari Tim Penguji; h. calon Perangkat Desa harus mencantumkan nomor registrasi (nomor undian) dan nama sesuai pada tempat yang disediakan pada lembar jawaban; i. calon Perangkat Desa: 1) mengerjakan semua soal ujian yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu yang telah ditentukan; 2) wajib menandatangani lembar jawaban di tempat yang telah disediakan; 3) wajib mengisi daftar hadir calon Perangkat Desa yang telah disediakan; j. calon Perangkat Desa mulai diperbolehkan menjawab soal ujian setelah mendapat perintah dari Tim Penguji; k. calon Perangkat Desa yang telah selesai mengerjakan soal ujian sebelum waktunya dapat meninggalkan tempat ujian dan tidak diperbolehkan memasuki ruang ujian kembali; l. soal ujian dan lembar jawaban wajib ditinggalkan di meja masing-masing; m. calon Perangkat Desa dilarang: 1) membawa alat elektronik (handphone, kalkulator, gadget, dll) dan membawa buku atau berkas dokumen lainnya; 2) membawa keluar dan membawa pulang lembar soal dan lembar jawaban; 3) membawa senjata api/tajam atau sejenisnya selama mengikuti ujian; 4) bertanya/berbicara/nyontek dengan sesama calon Perangkat Desa apabila itu terjadi maka akan diberikan pengurangan nilai sebesar 5 (lima) point setiap ketahuan bertanya atau memberikan jawaban soal kepada calon Perangkat Desa lain; 5) melakukan coretan-coretan pada lembar soal dan jawaban; 6) menerima/memberikan sesuatu apapun dari atau kepada orang lain tanpa seizin Tim Penguji selama mengerjakan soal ujian; 7) keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari Tim Penguji; 8) merokok dalam ruangan ujian; 9) membawa dan memakan makanan dan meminum minuman kedalam ruang ujian, apabila hal itu terjadi maka calon Perangkat Desa diminta untuk menghabiskan makanan dan minuman diluar ruang ujian tanpa memberi perpanjangan waktu untuk mengerjakan soal. n. calon Perangkat Desa yang terlambat setelah dimulainya ujian, diperbolehkan mengikuti ujian tetapi tidak akan ada waktu tambahan untuk mengerjakan soal ujian; o. apabila calon Perangkat Desa ujian tidak datang pada waktu ujian yang telah ditentukan sesuai pada jadwal maka dianggap tidak mengikuti ujian tertulis dan di berikan nilai 0 (nol); p. hasil keputusan Tim Penguji tidak dapat diganggu gugat; q. hal-hal yang tidak tertuang didalam tata tertib ini akan diatur oleh Tim Penguji. (4) Tata tertib ujian Praktik sebagai mana di maksud ayat (2) huruf b adalah : a. calon Perangkat Desa memasuki ruang ujian 10 (sepuluh) menit sebelum waktu ujian; b. calon Perangkat Desa wajib membawa Identitas/tanda calon Perangkat Desa Ujian; c. calon Perangkat Desa wajib menandatangani daftar hadir yang disediakan Tim Penguji; d. berpakaian rapi dan sopan (baju berkerah warna bebas dan bersepatu); e. calon Perangkat Desa duduk pada tempat yang telah ditentukan sesuai dengan nomor urut ujian; f. calon Perangkat Desa tidak diperbolehkan membawa apapun ditempat ujian, tas diletakkan ditempat yang sudah disediakan (didepan ruang ujian); g. calon Perangkat Desa dilarang keras untuk membawa dan memakan makanan dan meminum minuman kedalam ruang ujian, apabila hal itu terjadi maka calon Perangkat Desa diminta untuk menghabiskan makanan dan minuman diluar ruang ujian tanpa memberi perpanjangan waktu untuk mengerjakan soal; h. apabila calon Perangkat Desa datang terlambat maka tidak akan ada waktu tambahan untuk mengerjakan soal ujian; i. apabila calon Perangkat Desa tidak datang pada waktu ujian yang telah ditentukan sesuai pada jadwal maka dianggap tidak mengikuti ujian praktik dan di berikan nilai 0 (nol); j. waktu tes Praktik selama 60 (enam puluh) menit; k. calon Perangkat Desa menerima soal-soal ujian dari Tim Penguji; l. calon Perangkat Desa mulai mengerjakan soal ujian setelah mendapat perintah dari Tim Penguji; m. calon Perangkat Desa dilarang keras untuk bertanya jawaban atau meminta petunjuk kepada calon Perangkat Desa lain, apabila itu terjadi maka akan diberikan pengurangan nilai sebesar 10 (sepuluh) point setiap ketahuan bertanya kepada calon Perangkat Desa lain; n. apabila calon Perangkat Desa telah selesai mengerjakan soal ujian maka calon Perangkat Desa dipersilahkan langsung meninggalkan tempat ujian dan tidak diperbolehkan memasuki ruang ujian kembali; o. calon Perangkat Desa dilarang membawa keluar dan membawa pulang lembar soal dan lembar jawaban; p. hasil keputusan Tim Penguji tidak dapat diganggu gugat; q. Hal-hal yang tidak tertuang didalam tata tertib ini akan diatur oleh Tim Penguji.
BAB VII PELAKSANAAN UJIAN, KOREKSI HASIL UJIAN DAN PENETAPAN HASIL UJIAN Pasal 18 (1) Pelaksanaan ujian, koreksi hasil ujian, dan penetapan hasil ujian calon Perangkat Desa oleh Tim Penguji dilaksanakan berkelanjutan dalam 1 (satu) hari. (2) Koreksi ujian di laksanakan secara transparan oleh Tim Penguji dan dapat di bantu oleh Panitia Pelaksana. (3) Setelah selesai dalam pengoreksian, Tim Penguji memberikan nilai ujian. (4) Hasil ujian calon Perangkat Desa oleh Tim Penguji dituangkan dalam berita acara hasil ujian calon Perangkat Desa. (5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Tim Penguji dan dilaporkan kepada Kepala Desa. Pasal 19 (1) Calon Perangkat Desa yang dinyatakan lulus dan dapat diangkat menjadi Perangkat Desa adalah calon yang memperoleh nilai tertinggi. (2) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) orang calon yang memperoleh nilai tertinggi sama, maka diadakan ujian ulang bagi calon yang memperoleh nilai tertinggi sama. (3) Materi soal ujian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk ujian tulis. (4) Ujian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada hari yang sama setelah hasil ujian diumumkan. (5) Kepala Desa menetapkan hasil ujian dengan keputusan Kepala Desa berdasarkan berita acara hasil ujian calon Perangkat Desa dari Tim Penguji BAB VIII PENGUMUMAN DAN PENETAPAN HASIL UJIAN, MEKANISME KONSULTASI KEPADA CAMAT Bagian Kesatu Penguman dan Penetapan Hasil Ujian Pasal 20 (1) Pengumuman hasil ujian calon perangkat desa dilakukan oleh Kepala Desa pada hari yang sama setelah menerima laporan hasil ujian dari Tim Penguji (2) Pengumuman hasil ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dan ditempelkan di papan pengumuman kantor desa dalam bentuk surat pengumuman. (3) Kepala Desa menetapkan hasil ujian dengan keputusan Kepala Desa dari Tim Penguji.
Bagian Kedua Mekanisme Konsultasi Kepada Camat Pasal 21 (1) Hasil penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Perangkat Desa dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat. (2) Konsultasi kepada Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa mengajukan permohonan rekomendasi secara tertulis kepada Camat dengan dilampiri : a. berkas-berkas proses pelaksanaan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Perangkat Desa, antara lain : 1) peraturan Kepala Desa tentang Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi Calon Perangkat Desa dan jadwal kegiatan; 2) keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi Calon Perangkat Desa; 3) keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Penguji; 4) berita acara penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi calon Perangkat Desa; 5) berita acara perpanjangan waktu pendaftaran bagi yang melakukan perpanjangan waktu pendaftaran; 6) berita acara hasil ujian calon Perangkat Desa;dan 7) keputusan Kepala Desa tentang hasil ujian calon Perangkat Desa. b. berkas lamaran Calon Perangkat Desa, antara lain : 1) surat permohonan; dan 2) kelengkapan persyaratan administrasi. (3) Rekomendasi Camat berupa persetujuan atau penolakan dilakukan secara tertulis dalam bentuk surat.
(4) Dalam rangka pemberian rekomendasi berupa persetujuan atau penolakan, Camat dapat melakukan klarifikasi kepada Kepala Desa, panitia pelaksana, dan/atau Tim Penguji terhadap pelaksanaan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Perangkat Desa.
BAB IX JADWAL KEGIATAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN ATAU SELEKSI CALON PERANGKAT DESA Pasal 22 Jadwal kegiatan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat desa tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Desa ini.
BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 23 (1) Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (2) Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundanganPeraturan Kepala Desa ini dengan menempatkannya dalam Berita Desa Nglegi. (3) Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Peraturan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. |
|
Ditetapkan di Nglegi pada tanggal 5 Agustus 2019 KEPALA DESA NGLEGI,
WAGIMAN
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Diundangkan di Nglegi pada tanggal 5 Agustus 2019 SEKRETARIS DESA NGLEGI,
KUNCORO KRESNO |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
BERITA DESA NGLEGI TAHUN 2019 NOMOR 3 LAMPIRAN PERATURAN KEPALA DESA NGLEGI NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG TATA TERTIB PENJARINGAN DAN PENYARINGAN ATAUSELEKSI CALON PERANGKAT DESA DESA NGLEGI KECAMATAN PATUK KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2019
JADWAL KEGIATAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN ATAU SELEKSI CALON PERANGKAT DESA
KEPALA DESA NGLEGI,
WAGIMAN
|
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Kalurahan Nglegi Juara 1 Lomba Jambore Kader Kesehatan Kabupaten 2024
- APEL PAGI, SETIAP HARI SENIN DI PEMERINTAH KALURAHAN NGLEGI
- Pemerintah Kalurahan Nglegi Salurkan BLT_DD Bulan September 2024
- LOGO HUT KABUPATEN GUNUNGKIDUL KE 194
- PUNCAK PORDUK KALURAHAN NGLEGI TAHUN 2024 LUAR BIASA
- Penyaluran BLT-DD Bulan Agustus Kalurahan Nglegi Tahun 2024
- Sarasehan SiBakul di Kalurahan Nglegi
Data Kebudayaan Desa Nglegi
1. Rosulan, Nyadran, dan Ritus Pangan | |||
NO |
NAMA KEGIATAN
|
WAKTU PELAKSANAAN |
KET |
1 | Rasul Desa Nglegi | Senin, 19 Agustus 2019 | - |
Radio Persatuan Nglegi (PERSEGI)
Aparatur Pemerintah Desa Nglegi
PERANGKAT DESA NGLEGI | ||
NO |
NAMA
|
JABATAN |
1 | WASDIYANTA | Lurah |
2 | KUNCORO KRESNO, S.Kom | Carik |
3 | SURADI | Jogoboyo |
4 | SUROYO, S.Sos.I | Kamituwa |
5 | SUDIYONO | Ulu - Ulu |
6 | ANA RACHMATUN | Danarto |
7 | TRI MULYANI, A.Md | Pangripto |
8 | RADIYO | Tata Laksana |
9 | KARNOTO | Staf |
10 | CIPTO YUWONO, S.IP | Staf |
11 | SUPARTONO | Staf |
12 | NUR SHOLIKIN | Staf |
13 | AYUS GUNTORO | Dukuh Klepu |
14 | TRI SUHARTANTA | Dukuh Trukan |
15 | SUGIMAN | Dukuh Nglegi |
16 | TRI KARYADI | Dukuh Nglampar |
17 | TUKARJO | Dukuh Kembang |
18 | WARTONO | Dukuh Gedoro |
19 | SUHARJONO | Dukuh Padangan |
20 | MURYANTO | Dukuh Glagah |
21 | DEWI LESTARI | Dukuh Karang |