Tugas dan Fungsi Pemerintah Kalurahan

29 Juli 2013 17:18:20 WIB

TUGAS DAN FUNGSI 

TUGAS DAN FUNGSI LURAH

Pasal 7

  • Lurah berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Kalurahan yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan.
  • Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menyelenggarakan pemerintahan Kalurahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan melaksanakan penugasan urusan keistimewaan dari Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasal 8

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal  6 ayat

(2) Lurah memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :

  1. penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan, meliputi tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di Kalurahan, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, administrasi kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah,
  2. pelaksanaan pembangunan, meliputi pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan;
  3. pembinaan kemasyarakatan, meliputi pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;

 

  1. pemberdayaan masyarakat, meliputi melakukan sosialisasi dan motivasi masyarakat di  bidang  budaya,  ekonomi,  politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
  2. penyelenggaraan hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya; dan
  3. pelaksanaan penugasan urusan

 

BAB IV

TUGAS DAN FUNGSI PAMONG KALURAHAN

Bagian Kesatu Sekretariat Paragraf 1 Carik

Pasal 9

  • Sekretariat dipimpin oleh seorang
  • Carik bertugas      membantu       Lurah      dalam      bidang                 administrasi
  • Untuk melaksanakan      tugas    sebagaimana dimaksud      pada    ayat    (2), Carik mempunyai fungsi :
    1. melaksanakan urusan ketatausahaan dan umum, meliputi:
      1. pelaksanaan urusan tata naskah;
      2. pengelolaan administrasi surat menyurat dan ekspedisi;
      3. pengelolaan arsip Kalurahan; dan
      4. penyusunan rancangan regulasi Kalurahan meliputi Peraturan Kalurahan, Peraturan Lurah, dan Keputusan Lurah;
      5. pengelolaan administrasi Lurah dan Pamong Kalurahan;
      6. penyediaan prasarana Lurah dan Pamong Kalurahan;
      7. penyediaan prasarana kantor kalurahan;
      8. pengelolaan perpustakaan kalurahan;
      9. penyiapan rapat-rapat;
      10. pengelolaan aset kalurahan;
      11. penyiapan kegiatan perjalanan dinas; dan
      12. pelayanan
    2. melaksanakan Urusan Keuangan, meliputi :
      1. pengurusan administrasi keuangan;
      2. pengadministrasian sumber-sumber           penerimaan           dan pengeluaran;
      3. verifikasi administrasi keuangan; dan
      4. pengadministrasian penghasilan Lurah dan Pamong

 

  1. melaksanakan Urusan Perencanaan, meliputi :
    1. penyusunan rencana      anggaran      pendapatan       dan                               belanja kalurahan;
    2. inventarisasi data          dan              penyusunan                                   perencanaan pembangunan kalurahan;
    3. monitoring dan evaluasi program; dan
    4. penyusunan laporan

 

Paragraf 2 Tata Laksana

Pasal 10

  • Tata Laksana dipimpin oleh seorang Kepala Urusan Tata
  • Kepala Urusan Tata Laksana sebagaimana dimaksud ayat (1) berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  • Kepala Urusan Tata Laksana bertugas membantu Carik dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Urusan Tata Laksana memiliki fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan dan umum meliputi :
    1. pelaksanaan urusan tata naskah;
    2. pengelolaan administrasi surat menyurat dan ekspedisi;
    3. pengelolaan arsip kalurahan;
    4. penyusunan rancangan       regulasi    Kalurahan meliputi                             Peraturan Kalurahan, Peraturan Lurah dan Keputusan Lurah;
    5. pengelolaan administrasi kelurahan dan Pamong Kalurahan;
    6. penyediaan prasarana Lurah dan Pamong Kalurahan;
    7. penyediaan prasarana kantor kalurahan;
    8. pengelolaan perpustakaan kalurahan;
    9. penyiapan rapat-rapat;
    10. pengelolaan aset kalurahan;
    11. penyiapan kegiatan perjalanan dinas; dan
    12. pelayanan

 

Paragraf 3 Danarta

Pasal  11

  • Danarta dipimpin oleh seorang Kepala Urusan
  • Kepala Urusan Danarta berkedudukan sebagai unsur staf

 

  • Kepala Urusan Danarta bertugas membantu Carik dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimakud pada ayat (2) Kepala Urusan Danarta memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan, meliputi :
    1. pengurusan administrasi keuangan;
    2. pengadministrasian sumber-sumber penerimaan dan pengeluaran;
    3. verifikasi administrasi keuangan; dan
    4. pengadministrasian penghasilan Lurah dan Pamong

 

Paragraf 4 Pangripta

Pasal 12

  • Pangripta dipimpin oleh seorang Kepala Urusan
  • Kepala Urusan Pangripta berkedudukan sebagai unsur staf
  • Kepala Urusan Pangripta bertugas membantu Carik dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimakud pada ayat (2) Kepala Urusan Pangripta memiliki fungsi perencanaan, meliputi :
    1. penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja Kalurahan;
    2. inventarisasi data    dan    penyusunan     perencanaan                              pembangunan Kalurahan;
    3. monitoring dan evaluasi program; dan
    4. penyusunan laporan

 

Bagian Kedua Pelaksana Teknis Paragraf 1 Keamanan

Pasal 13

  • Keamanan dipimpin oleh seorang
  • Jagabaya berkedudukan sebagai unsur pelaksana
  • Jagabaya bertugas membantu Lurah sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan dan keamanan serta melaksanakan urusan Keistimewaan bidang pertanahan dan tata ruang.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimakud pada ayat (3) Jagabaya mempunyai fungsi :
    1. pelaksanaan manajemen tata praja Pemerintahan;

 

  1. pembinaan masalah pertanahan;
  2. pembinaan ketentraman dan ketertiban;
  3. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
  4. pelaksanaan tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang politik;
  5. pembinaan dan pengelolaan administrasi kependudukan;
  6. penataan dan pengelolaan wilayah;
  7. pendataan dan pengelolaan monografi Kalurahan;
  8. pembinaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
  9. pelaksanaan urusan keistimewaan pertanahan dan tata ruang, yang terdiri atas :
    1. penyajian data pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan;
    2. pengadministrasian tanah Kalurahan;
    3. penyusunan Peraturan      Kalurahan       terkait      dengan                               tanah Kalurahan;
    4. penyebarluasan informasi rencana tata ruang pada satuan ruang strategis;
    5. pelaksanaan pembantuan pemantauan pemanfaatan ruang sesuai izin pada satuan ruang strategis;
    6. pelaporan ketidaksesuaian      pemanfaatan     ruang    pada                        satuan ruang strategis; dan
    7. pengelolaan pemanfaatan ruang pada satuan ruang

 

Paragraf 2 Kemakmuran

Pasal 14

  • Kemakmuran dipimpin oleh seorang Ulu-
  • Ulu-ulu berkedudukan sebagai unsur pelaksana
  • Ulu-ulu bertugas membantu Lurah sebagai pelaksana tugas operasional bidang perekonomian dan pembangunan serta melaksanakan urusan Keistimewaan bidang kebudayaan.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimakud pada ayat (3) Ulu-Ulu mempunyai fungsi :
    1. pelaksanaan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
    2. pelaksanaan tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang ekonomi dan lingkungan hidup;
    3. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kegiatan di bidang pertanian, kehutanan, sosial budaya, perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha mikro kecil dan menengah, pertambangan dan energi, serta pariwisata;

 

  1. pemberdayaan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Kalurahan yang membidangi pembangunan;
  2. pendataan dan pengelolaan profil Kalurahan;
  3. pengembangan perekonomian masyarakat Kalurahan; dan
  4. pelaksanaan urusan keistimewaan kebudayaan, yang terdiri atas :
    1. pelaksanaan tugas pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
    2. peningkatan peran masyarakat kalurahan terhadap pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan;
    3. pendataan potensi budaya kalurahan; dan
    4. penyelenggaraan dan pengelolaan kalurahan budaya dan/atau kawasan budaya.

Paragraf 3 Sosial

Pasal 15

  • Sosial dipimpin oleh seorang
  • Kamituwa berkedudukan sebagai unsur pelaksana
  • Kamituwa bertugas      membantu      Lurah     sebagai      pelaksana                          tugas operasional bidang sosial kemasyarakatan.
  • Untuk melaksanakan         tugas     sebagaimana     dimakud     pada    ayat     (2) Kamituwa memiliki fungsi :
    1. penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
    2. peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
    3. pembinaan keagamaan dan ketenagakerjaan;
    4. pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
    5. pembinaan di bidang pendidikan dan

 

Bagian Ketiga Pelaksana Kewilayahan

Pasal 16

  • Padukuhan dipimpin oleh seorang
  • Dukuh berkedudukan sebagai unsur satuan tugas
  • Dukuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Lurah dalam pelaksanaan tugasnya di
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dukuh memiliki fungsi :
    1. pembinaan ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya;
    2. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;

 

  1. pembinaan mobilitas kependudukan;
  2. penataan dan pengelolaan wilayah Padukuhan;
  3. pemberdayaan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di wilayah kerjanya;
  4. pelaksanaan Peraturan Kalurahan, Peraturan Lurah, Keputusan Lurah, dan peraturan perundangan lainnya; dan
  5. pelaksanaan tugas membantu Lurah dalam melakukan :
    1. pemantauan penggunaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan;
    2. pemantauan pemanfaatan tata ruang Tanah Kasultanan; dan
    3. pelestarian kebudayaan di wilayah masing-

 

BAB V

STAF PAMONG KALURAHAN

Pasal 17

  • Sekretariat dan Pelaksana Teknis dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya dapat dibantu oleh staf Pamong Kalurahan sesuai dengan beban kerja, kemampuan keuangan Kalurahan, dan peraturan perundang-undangan.
  • Staf Pamong Kalurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Kepala Urusan atau kepada pimpinan Pelaksana Teknis.

 

Perbub Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2019

Personalia Pemerintah Kalurahan Nglegi

Lurah                     : WASDIYANTA
Carik                      : KUNCORO KRESNO, S.Kom
Jogoboyo                : SURADI
Ulu - Ulu                 : SUDIYONO
Kamituwo               : SUROYO, S.Sos.I
Danarto                  : ANA RAHMATUN, A.Md
Tata Laksana           : RADIYO

Pangripto                : TRI MULYANI, A.Md

Dukuh Kepu            : Ayus Guntoro
Dukuh Trukan         : Tri Suhartanta
Dukuh Nglegi          : Sugiman
Dukuh Nglampar     : Tri Karyadi
Dukuh Kembang     : Nadya Ulfi Lazuardhani
Dukuh Gedoro        : Wartono
Dukuh Padangan    : Suharjono
Dukuh Glagah        : Hermawan Susanto
Dukuh Karang        : Dewi Lestari

Staf JAGABAYA        : KARNOTO

Staf KAMITUWA        : CIPTO YUWONO, S.IP

Staf TATALAKSANA   : SUPARTONO

Staf DANARTA          : NUR SHOLIKIN

Staf ULU-ULU           : ANNISA EKA RAHMAWATI

Staf PANGRIPTA      : DITA INDAHSARI

 




Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Wasriyati
    Alkhamdulillah semoga bermanfaat dan berkah untuk ...baca selengkapnya
    09 Juni 2023 04:36:57 WIB
  • Siti Chotimah
    ...baca selengkapnya
    23 Februari 2021 13:38:24 WIB
  • suriani
    daftar...baca selengkapnya
    19 Januari 2021 15:40:07 WIB
  • Tumini
    Alhamdulillah .. smoga desa nglegi mkin maju trus ...baca selengkapnya
    15 November 2019 12:46:02 WIB
  • Riswanto
    Assalamu Alaikum wr.wb Mohon jalan dari desa Ngleg...baca selengkapnya
    14 Mei 2019 23:09:25 WIB
  • Wasriyati
    Alkhamdulilah terimakasih atas semua kontribusi un...baca selengkapnya
    14 Mei 2019 12:20:30 WIB
  • Wasriyati
    Alkhamdulilah terimakasih atas semua kontribusi un...baca selengkapnya
    14 Mei 2019 12:20:30 WIB

  • Safari tarweh kabupaten diundur tgl 21 Mei karena ...baca selengkapnya
    10 Mei 2019 11:11:57 WIB
  • Sudiyono
    Mari nanti kita saksikan TVRI shooting SID desa Ng...baca selengkapnya
    09 Januari 2019 10:44:50 WIB
  • Sudiyono
    Saya sangat bangga dengan kemajuan Desa Nglegi saa...baca selengkapnya
    09 Januari 2019 10:35:36 WIB
Galeri Foto
Data Kebudayaan Desa Nglegi
1. Rosulan, Nyadran, dan Ritus Pangan
     
NO

          

NAMA KEGIATAN

 

 WAKTU PELAKSANAAN

 KET

1 Rasul Desa Nglegi Senin, 19 Agustus 2019 -
Radio Persatuan Nglegi (PERSEGI)
Aparatur Pemerintah Desa Nglegi
            PERANGKAT DESA NGLEGI
     
NO

          

NAMA

 

 JABATAN

1 WASDIYANTA Lurah
2 KUNCORO KRESNO, S.Kom Carik
3 SURADI Jogoboyo
4 SUROYO, S.Sos.I Kamituwa
5 SUDIYONO Ulu - Ulu
6 ANA RACHMATUN Danarto
7 TRI MULYANI, A.Md Pangripto
8 RADIYO Tata Laksana
13 AYUS GUNTORO Dukuh Klepu
14 TRI SUHARTANTA Dukuh Trukan
15 SUGIMAN Dukuh Nglegi
16 TRI KARYADI Dukuh Nglampar
17 Nadya Ulfi Lazuardhani Dukuh Kembang
18 WARTONO Dukuh Gedoro
19 SUHARJONO Dukuh Padangan
20 Hermawan Susanto Dukuh Glagah
21 DEWI LESTARI Dukuh Karang
9 KARNOTO Staf
10 CIPTO YUWONO, S.IP Staf
11 SUPARTONO Staf
12 NUR SHOLIKIN Staf
12 ANNISA EKA RAHMAWATI Staf
12 DITA INDAHSARI Staf
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial