Tugas dan Fungsi Pemerintah Kalurahan
29 Juli 2013 17:18:20 WIB
TUGAS DAN FUNGSI
TUGAS DAN FUNGSI LURAH
Pasal 7
- Lurah berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Kalurahan yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan.
- Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menyelenggarakan pemerintahan Kalurahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan melaksanakan penugasan urusan keistimewaan dari Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasal 8
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) Lurah memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
- penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan, meliputi tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di Kalurahan, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, administrasi kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah,
- pelaksanaan pembangunan, meliputi pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan;
- pembinaan kemasyarakatan, meliputi pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
- pemberdayaan masyarakat, meliputi melakukan sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
- penyelenggaraan hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya; dan
- pelaksanaan penugasan urusan
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI PAMONG KALURAHAN
Bagian Kesatu Sekretariat Paragraf 1 Carik
Pasal 9
- Sekretariat dipimpin oleh seorang
- Carik bertugas membantu Lurah dalam bidang administrasi
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Carik mempunyai fungsi :
- melaksanakan urusan ketatausahaan dan umum, meliputi:
- pelaksanaan urusan tata naskah;
- pengelolaan administrasi surat menyurat dan ekspedisi;
- pengelolaan arsip Kalurahan; dan
- penyusunan rancangan regulasi Kalurahan meliputi Peraturan Kalurahan, Peraturan Lurah, dan Keputusan Lurah;
- pengelolaan administrasi Lurah dan Pamong Kalurahan;
- penyediaan prasarana Lurah dan Pamong Kalurahan;
- penyediaan prasarana kantor kalurahan;
- pengelolaan perpustakaan kalurahan;
- penyiapan rapat-rapat;
- pengelolaan aset kalurahan;
- penyiapan kegiatan perjalanan dinas; dan
- pelayanan
- melaksanakan Urusan Keuangan, meliputi :
- pengurusan administrasi keuangan;
- pengadministrasian sumber-sumber penerimaan dan pengeluaran;
- verifikasi administrasi keuangan; dan
- pengadministrasian penghasilan Lurah dan Pamong
- melaksanakan urusan ketatausahaan dan umum, meliputi:
- melaksanakan Urusan Perencanaan, meliputi :
- penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;
- inventarisasi data dan penyusunan perencanaan pembangunan kalurahan;
- monitoring dan evaluasi program; dan
- penyusunan laporan
Paragraf 2 Tata Laksana
Pasal 10
- Tata Laksana dipimpin oleh seorang Kepala Urusan Tata
- Kepala Urusan Tata Laksana sebagaimana dimaksud ayat (1) berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala Urusan Tata Laksana bertugas membantu Carik dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Urusan Tata Laksana memiliki fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan dan umum meliputi :
- pelaksanaan urusan tata naskah;
- pengelolaan administrasi surat menyurat dan ekspedisi;
- pengelolaan arsip kalurahan;
- penyusunan rancangan regulasi Kalurahan meliputi Peraturan Kalurahan, Peraturan Lurah dan Keputusan Lurah;
- pengelolaan administrasi kelurahan dan Pamong Kalurahan;
- penyediaan prasarana Lurah dan Pamong Kalurahan;
- penyediaan prasarana kantor kalurahan;
- pengelolaan perpustakaan kalurahan;
- penyiapan rapat-rapat;
- pengelolaan aset kalurahan;
- penyiapan kegiatan perjalanan dinas; dan
- pelayanan
Paragraf 3 Danarta
Pasal 11
- Danarta dipimpin oleh seorang Kepala Urusan
- Kepala Urusan Danarta berkedudukan sebagai unsur staf
- Kepala Urusan Danarta bertugas membantu Carik dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimakud pada ayat (2) Kepala Urusan Danarta memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan, meliputi :
- pengurusan administrasi keuangan;
- pengadministrasian sumber-sumber penerimaan dan pengeluaran;
- verifikasi administrasi keuangan; dan
- pengadministrasian penghasilan Lurah dan Pamong
Paragraf 4 Pangripta
Pasal 12
- Pangripta dipimpin oleh seorang Kepala Urusan
- Kepala Urusan Pangripta berkedudukan sebagai unsur staf
- Kepala Urusan Pangripta bertugas membantu Carik dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimakud pada ayat (2) Kepala Urusan Pangripta memiliki fungsi perencanaan, meliputi :
- penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja Kalurahan;
- inventarisasi data dan penyusunan perencanaan pembangunan Kalurahan;
- monitoring dan evaluasi program; dan
- penyusunan laporan
Bagian Kedua Pelaksana Teknis Paragraf 1 Keamanan
Pasal 13
- Keamanan dipimpin oleh seorang
- Jagabaya berkedudukan sebagai unsur pelaksana
- Jagabaya bertugas membantu Lurah sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan dan keamanan serta melaksanakan urusan Keistimewaan bidang pertanahan dan tata ruang.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimakud pada ayat (3) Jagabaya mempunyai fungsi :
- pelaksanaan manajemen tata praja Pemerintahan;
- pembinaan masalah pertanahan;
- pembinaan ketentraman dan ketertiban;
- pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
- pelaksanaan tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang politik;
- pembinaan dan pengelolaan administrasi kependudukan;
- penataan dan pengelolaan wilayah;
- pendataan dan pengelolaan monografi Kalurahan;
- pembinaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
- pelaksanaan urusan keistimewaan pertanahan dan tata ruang, yang terdiri atas :
- penyajian data pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan;
- pengadministrasian tanah Kalurahan;
- penyusunan Peraturan Kalurahan terkait dengan tanah Kalurahan;
- penyebarluasan informasi rencana tata ruang pada satuan ruang strategis;
- pelaksanaan pembantuan pemantauan pemanfaatan ruang sesuai izin pada satuan ruang strategis;
- pelaporan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang pada satuan ruang strategis; dan
- pengelolaan pemanfaatan ruang pada satuan ruang
Paragraf 2 Kemakmuran
Pasal 14
- Kemakmuran dipimpin oleh seorang Ulu-
- Ulu-ulu berkedudukan sebagai unsur pelaksana
- Ulu-ulu bertugas membantu Lurah sebagai pelaksana tugas operasional bidang perekonomian dan pembangunan serta melaksanakan urusan Keistimewaan bidang kebudayaan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimakud pada ayat (3) Ulu-Ulu mempunyai fungsi :
- pelaksanaan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
- pelaksanaan tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang ekonomi dan lingkungan hidup;
- pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kegiatan di bidang pertanian, kehutanan, sosial budaya, perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha mikro kecil dan menengah, pertambangan dan energi, serta pariwisata;
- pemberdayaan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Kalurahan yang membidangi pembangunan;
- pendataan dan pengelolaan profil Kalurahan;
- pengembangan perekonomian masyarakat Kalurahan; dan
- pelaksanaan urusan keistimewaan kebudayaan, yang terdiri atas :
- pelaksanaan tugas pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
- peningkatan peran masyarakat kalurahan terhadap pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan;
- pendataan potensi budaya kalurahan; dan
- penyelenggaraan dan pengelolaan kalurahan budaya dan/atau kawasan budaya.
Paragraf 3 Sosial
Pasal 15
- Sosial dipimpin oleh seorang
- Kamituwa berkedudukan sebagai unsur pelaksana
- Kamituwa bertugas membantu Lurah sebagai pelaksana tugas operasional bidang sosial kemasyarakatan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimakud pada ayat (2) Kamituwa memiliki fungsi :
- penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
- peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
- pembinaan keagamaan dan ketenagakerjaan;
- pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
- pembinaan di bidang pendidikan dan
Bagian Ketiga Pelaksana Kewilayahan
Pasal 16
- Padukuhan dipimpin oleh seorang
- Dukuh berkedudukan sebagai unsur satuan tugas
- Dukuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Lurah dalam pelaksanaan tugasnya di
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dukuh memiliki fungsi :
- pembinaan ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya;
- pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
- pembinaan mobilitas kependudukan;
- penataan dan pengelolaan wilayah Padukuhan;
- pemberdayaan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di wilayah kerjanya;
- pelaksanaan Peraturan Kalurahan, Peraturan Lurah, Keputusan Lurah, dan peraturan perundangan lainnya; dan
- pelaksanaan tugas membantu Lurah dalam melakukan :
- pemantauan penggunaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan;
- pemantauan pemanfaatan tata ruang Tanah Kasultanan; dan
- pelestarian kebudayaan di wilayah masing-
BAB V
STAF PAMONG KALURAHAN
Pasal 17
- Sekretariat dan Pelaksana Teknis dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya dapat dibantu oleh staf Pamong Kalurahan sesuai dengan beban kerja, kemampuan keuangan Kalurahan, dan peraturan perundang-undangan.
- Staf Pamong Kalurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Kepala Urusan atau kepada pimpinan Pelaksana Teknis.
Perbub Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2019
Personalia Pemerintah Kalurahan Nglegi
Lurah : WASDIYANTA
Carik : KUNCORO KRESNO, S.Kom
Jogoboyo : SURADI
Ulu - Ulu : SUDIYONO
Kamituwo : SUROYO, S.Sos.I
Danarto : ANA RAHMATUN, A.Md
Tata Laksana : RADIYO
Pangripto : TRI MULYANI, A.Md
Dukuh Kepu : Ayus Guntoro
Dukuh Trukan : Tri Suhartanta
Dukuh Nglegi : Sugiman
Dukuh Nglampar : Tri Karyadi
Dukuh Kembang : Nadya Ulfi Lazuardhani
Dukuh Gedoro : Wartono
Dukuh Padangan : Suharjono
Dukuh Glagah : Hermawan Susanto
Dukuh Karang : Dewi Lestari
Staf JAGABAYA : KARNOTO
Staf KAMITUWA : CIPTO YUWONO, S.IP
Staf TATALAKSANA : SUPARTONO
Staf DANARTA : NUR SHOLIKIN
Staf ULU-ULU : ANNISA EKA RAHMAWATI
Staf PANGRIPTA : DITA INDAHSARI
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Renstra kebijakan Keterbukaan Informasi Publik Kalurahan Nglegi
- DAFTAR PERATURAN DAN RANCANGAN PERATURAN KALURAHAN NGLEGI
- DAFTAR SURAT MENYURAT KALURAHAN NGLEGI
- Laporan Rincian Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- LAPORAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK KALURAHAN TAHUN 2025
- RENCANA KERJA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK 2026
- SK PENGELOLA WEBSITE DAN MEDIA SOSIAL KALURAHAN NGLEGI
Komentar Terkini
-
Wasriyati
Alkhamdulillah semoga bermanfaat dan berkah untuk ...baca selengkapnya
09 Juni 2023 04:36:57 WIB -
Siti Chotimah
...baca selengkapnya
23 Februari 2021 13:38:24 WIB -
suriani
daftar...baca selengkapnya
19 Januari 2021 15:40:07 WIB -
Tumini
Alhamdulillah .. smoga desa nglegi mkin maju trus ...baca selengkapnya
15 November 2019 12:46:02 WIB -
Riswanto
Assalamu Alaikum wr.wb Mohon jalan dari desa Ngleg...baca selengkapnya
14 Mei 2019 23:09:25 WIB -
Wasriyati
Alkhamdulilah terimakasih atas semua kontribusi un...baca selengkapnya
14 Mei 2019 12:20:30 WIB -
Wasriyati
Alkhamdulilah terimakasih atas semua kontribusi un...baca selengkapnya
14 Mei 2019 12:20:30 WIB -
Safari tarweh kabupaten diundur tgl 21 Mei karena ...baca selengkapnya
10 Mei 2019 11:11:57 WIB -
Sudiyono
Mari nanti kita saksikan TVRI shooting SID desa Ng...baca selengkapnya
09 Januari 2019 10:44:50 WIB -
Sudiyono
Saya sangat bangga dengan kemajuan Desa Nglegi saa...baca selengkapnya
09 Januari 2019 10:35:36 WIB
Data Kebudayaan Desa Nglegi
| 1. Rosulan, Nyadran, dan Ritus Pangan | |||
| NO |
NAMA KEGIATAN
|
WAKTU PELAKSANAAN |
KET |
| 1 | Rasul Desa Nglegi | Senin, 19 Agustus 2019 | - |
Radio Persatuan Nglegi (PERSEGI)
Aparatur Pemerintah Desa Nglegi
| PERANGKAT DESA NGLEGI | ||
| NO |
NAMA
|
JABATAN |
| 1 | WASDIYANTA | Lurah |
| 2 | KUNCORO KRESNO, S.Kom | Carik |
| 3 | SURADI | Jogoboyo |
| 4 | SUROYO, S.Sos.I | Kamituwa |
| 5 | SUDIYONO | Ulu - Ulu |
| 6 | ANA RACHMATUN | Danarto |
| 7 | TRI MULYANI, A.Md | Pangripto |
| 8 | RADIYO | Tata Laksana |
| 13 | AYUS GUNTORO | Dukuh Klepu |
| 14 | TRI SUHARTANTA | Dukuh Trukan |
| 15 | SUGIMAN | Dukuh Nglegi |
| 16 | TRI KARYADI | Dukuh Nglampar |
| 17 | Nadya Ulfi Lazuardhani | Dukuh Kembang |
| 18 | WARTONO | Dukuh Gedoro |
| 19 | SUHARJONO | Dukuh Padangan |
| 20 | Hermawan Susanto | Dukuh Glagah |
| 21 | DEWI LESTARI | Dukuh Karang |
| 9 | KARNOTO | Staf |
| 10 | CIPTO YUWONO, S.IP | Staf |
| 11 | SUPARTONO | Staf |
| 12 | NUR SHOLIKIN | Staf |
| 12 | ANNISA EKA RAHMAWATI | Staf |
| 12 | DITA INDAHSARI | Staf |
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










