Hukum Qurban

Kuncoro Kresno 07 Agustus 2017 13:23:24 WIB

Idul Adha tahun ini jatuh pada 1 September 2017. Setelah selesai melaksanakan Sholat Ied kemudian dilanjutkan dengan menyembelih hewan qurban. Hukum berqurban ini para ulama terbagi menjadi 2 pendapat :

  1. Pertama wajib bagi yang berkelapangan. Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah. Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lih. Syarhul Mumti’, III/408) Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)


  2. Kedua menyatakan Sunnah Mu’akkadah (ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain. Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih). Demikian pula dikatakan oleh Abu Sarihah, “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih) Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.” (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/367-368, Taudhihul Ahkaam, IV/454)


Dalil-dalil di atas merupakan dalil pokok yang digunakan masing-masing pendapat. Jika dijabarkan semuanya menunjukkan masing-masing pendapat sama kuat. Sebagian ulama memberikan jalan keluar dari perselisihan dengan menasehatkan: “…selayaknya bagi mereka yang mampu, tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan, wallahu a’lam.” (Tafsir Adwa’ul Bayan, 1120)

Sumber: https://muslim.or.id/446-fiqih-qurban.html

Dokumen Lampiran : Hukum Qurban


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Data Kebudayaan Desa Nglegi

1. Rosulan, Nyadran, dan Ritus Pangan
     
NO

          

NAMA KEGIATAN

 

 WAKTU PELAKSANAAN

 KET

1 Rasul Desa Nglegi Senin, 19 Agustus 2019 -

Radio Persatuan Nglegi (PERSEGI)

Aparatur Pemerintah Desa Nglegi

            PERANGKAT DESA NGLEGI
     
NO

          

NAMA

 

 JABATAN

1 WASDIYANTA Lurah
2 KUNCORO KRESNO, S.Kom Carik
3 SURADI Jogoboyo
4 SUROYO, S.Sos.I Kamituwa
5 SUDIYONO Ulu - Ulu
6 ANA RACHMATUN Danarto
7 TRI MULYANI, A.Md Pangripto
8 RADIYO Tata Laksana
9 KARNOTO Staf
10 CIPTO YUWONO, S.IP Staf
11 SUPARTONO Staf
12 NUR SHOLIKIN Staf
13 AYUS GUNTORO Dukuh Klepu
14 TRI SUHARTANTA Dukuh Trukan
15 SUGIMAN Dukuh Nglegi
16 TRI KARYADI Dukuh Nglampar
17 TUKARJO Dukuh Kembang
18 WARTONO Dukuh Gedoro
19 SUHARJONO Dukuh Padangan
20 MURYANTO Dukuh Glagah
21 DEWI LESTARI Dukuh Karang