Hukum Qurban
Kuncoro Kresno 07 Agustus 2017 13:23:24 WIB
Idul Adha tahun ini jatuh pada 1 September 2017. Setelah selesai melaksanakan Sholat Ied kemudian dilanjutkan dengan menyembelih hewan qurban. Hukum berqurban ini para ulama terbagi menjadi 2 pendapat :
- Pertama wajib bagi yang berkelapangan. Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah. Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lih. Syarhul Mumti’, III/408) Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)
- Kedua menyatakan Sunnah Mu’akkadah (ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain. Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih). Demikian pula dikatakan oleh Abu Sarihah, “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih) Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.” (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/367-368, Taudhihul Ahkaam, IV/454)
Dalil-dalil di atas merupakan dalil pokok yang digunakan masing-masing pendapat. Jika dijabarkan semuanya menunjukkan masing-masing pendapat sama kuat. Sebagian ulama memberikan jalan keluar dari perselisihan dengan menasehatkan: “…selayaknya bagi mereka yang mampu, tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan, wallahu a’lam.” (Tafsir Adwa’ul Bayan, 1120)
Sumber: https://muslim.or.id/446-fiqih-qurban.html
Dokumen Lampiran : Hukum Qurban
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Kalurahan Nglegi Juara 1 Lomba Jambore Kader Kesehatan Kabupaten 2024
- APEL PAGI, SETIAP HARI SENIN DI PEMERINTAH KALURAHAN NGLEGI
- Pemerintah Kalurahan Nglegi Salurkan BLT_DD Bulan September 2024
- LOGO HUT KABUPATEN GUNUNGKIDUL KE 194
- PUNCAK PORDUK KALURAHAN NGLEGI TAHUN 2024 LUAR BIASA
- Penyaluran BLT-DD Bulan Agustus Kalurahan Nglegi Tahun 2024
- Sarasehan SiBakul di Kalurahan Nglegi
Data Kebudayaan Desa Nglegi
1. Rosulan, Nyadran, dan Ritus Pangan | |||
NO |
NAMA KEGIATAN
|
WAKTU PELAKSANAAN |
KET |
1 | Rasul Desa Nglegi | Senin, 19 Agustus 2019 | - |
Radio Persatuan Nglegi (PERSEGI)
Aparatur Pemerintah Desa Nglegi
PERANGKAT DESA NGLEGI | ||
NO |
NAMA
|
JABATAN |
1 | WASDIYANTA | Lurah |
2 | KUNCORO KRESNO, S.Kom | Carik |
3 | SURADI | Jogoboyo |
4 | SUROYO, S.Sos.I | Kamituwa |
5 | SUDIYONO | Ulu - Ulu |
6 | ANA RACHMATUN | Danarto |
7 | TRI MULYANI, A.Md | Pangripto |
8 | RADIYO | Tata Laksana |
9 | KARNOTO | Staf |
10 | CIPTO YUWONO, S.IP | Staf |
11 | SUPARTONO | Staf |
12 | NUR SHOLIKIN | Staf |
13 | AYUS GUNTORO | Dukuh Klepu |
14 | TRI SUHARTANTA | Dukuh Trukan |
15 | SUGIMAN | Dukuh Nglegi |
16 | TRI KARYADI | Dukuh Nglampar |
17 | TUKARJO | Dukuh Kembang |
18 | WARTONO | Dukuh Gedoro |
19 | SUHARJONO | Dukuh Padangan |
20 | MURYANTO | Dukuh Glagah |
21 | DEWI LESTARI | Dukuh Karang |